Jakarta - Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Senin (11/9). Sekjen Golkar Idrus Marham menyebut Setya Novanto telah menerima surat panggilan tersebut.
"Saya informasinya sudah, karena tidak melalui Golkar tetapi mungkin melalui DPR atau melalui rumah, saya tidak tahu. Tetapi informasinya seperti itu," kata kata Idrus usai 'Pendidikan dan Pelatihan Komunikator Politik Nasional Partai Golkar' di The Sultan Hotel, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Idrus tidak menjawab gamblang apakah Novanto dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, dia menegaskan Ketua Umum partai berlambang beringin itu mematuhi proses hukum terkait kasus yang disangkakan padanya.
"Saya katakan siap, sepanjang ya kita tidak bisa apa yang terjadi hari Senin (11/9), itu yang tahu hanya yang Maha Kuasa. Jadi tidak bisa saya, tiba tiba misalkan terjadi apa kan kita tidak tau, semuanya selama ini secara keseluruhan pak Setya Novanto menghadapi proses hukum ini sangat akomodatif dan semua pasti dipenuhi kecuali pada waktu lalu sakit tidak hadir," kata Idrus.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah melayangkan panggilan kepada Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Panggilan itu agar Novanto hadir menjalani pemeriksaan pada Senin, 11 September 2017.
"Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim dua hari yang lalu. SN (Setya Novanto) akan diperiksa Senin, 11 September 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi, Jumat (8/9/2017).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.
Hingga kini sudah tiga orang yang menjalani proses persidangan, yaitu dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong dari swasta. Novanto sendiri Senin (4/9) lalu mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
(ams/elz)
"Saya informasinya sudah, karena tidak melalui Golkar tetapi mungkin melalui DPR atau melalui rumah, saya tidak tahu. Tetapi informasinya seperti itu," kata kata Idrus usai 'Pendidikan dan Pelatihan Komunikator Politik Nasional Partai Golkar' di The Sultan Hotel, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Idrus tidak menjawab gamblang apakah Novanto dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, dia menegaskan Ketua Umum partai berlambang beringin itu mematuhi proses hukum terkait kasus yang disangkakan padanya.
"Saya katakan siap, sepanjang ya kita tidak bisa apa yang terjadi hari Senin (11/9), itu yang tahu hanya yang Maha Kuasa. Jadi tidak bisa saya, tiba tiba misalkan terjadi apa kan kita tidak tau, semuanya selama ini secara keseluruhan pak Setya Novanto menghadapi proses hukum ini sangat akomodatif dan semua pasti dipenuhi kecuali pada waktu lalu sakit tidak hadir," kata Idrus.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah melayangkan panggilan kepada Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Panggilan itu agar Novanto hadir menjalani pemeriksaan pada Senin, 11 September 2017.
"Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim dua hari yang lalu. SN (Setya Novanto) akan diperiksa Senin, 11 September 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi, Jumat (8/9/2017).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.
Hingga kini sudah tiga orang yang menjalani proses persidangan, yaitu dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong dari swasta. Novanto sendiri Senin (4/9) lalu mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
(ams/elz)