JAKARTA - Dalam berita terdahulu, dinyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah terdaftar dan disetujui di Kementerian Hukum dan HAM.
Pernyataan itu diberikan menanggapi perpecahan yang masih terjadi di kepengurusan partai berlambang kakbah tersebut. Komisioner KPU RI Hasyim Ashari berkata, penyelenggara pemilu hanya bisa mengakui keberadaan parpol yang mendapat pengakuan dari pemerintah.
"Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah kepengurusan terdaftar di Kemenkumham, yang ada keputusan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini berlaku kepada seluruh Parpol tidak hanya PPP saja. Hal ini sesuai UU Pilkada pasal 40A", ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (15/8).
"Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah kepengurusan terdaftar di Kemenkumham, yang ada keputusan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini berlaku kepada seluruh Parpol tidak hanya PPP saja. Hal ini sesuai UU Pilkada pasal 40A", ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (15/8).
Dengan demikian, apabila Menkumham mencabut SK Pengesahan PPP Romi maka dengan sendirinya KPU akan membatalkan keikutsertaan PPP Romi dalam Pilkada.
Putusan PK tersebut intinya adalah Mahkamah agung mengabulkan permohonan Muktamar Surabaya dan menyatakan bahwa Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri tidak bisa mengadili sengketa partai (NO/niet ontvankelijk verklaard).
Akibat putusan PK tersebut maka yang dianggap sah bukanlah Muktamar Pondok Gede seperti yang dikeluarkan Menkumham saat ini, melainkan Muktamar Surabaya yang telah dikabulkan permohonannya dalam PK Tersebut. Muktamar Surabaya sendiri sudah kehilangan legal standingnya karena dicabut berdasarkan Putusan MA 504 yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan dikeluarkannya putusan NO dari PK 79, dengan sendirinya yang berlaku adalah putusan Mahkamah Partai. Sesuai dengan putusan Mahkamah Partai No 49 Tanggal 11 Oktober 2014 bahwa Muktamar yang sah adalah Muktamar Jakarta.
Tidak kurang Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi (2013-2016) dan Hamid Awaludin, Menkumham (2004-2007) meminta Yassona Laoly agar mematuhi putusan Mahkamah Partai dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap itu dengan mengesahkan Muktamar Jakarta.
Pengesahan Muktamar Jakarta adalah jalan satu-satunya agar sengketa ditubuh PPP ini segera berakhir. (MS)
Sumber : CNN Indonesia